Jumat, 08 Oktober 2010

SYARAT SEORANG PEMILIH DALAM PEMILU

1. Warga Negara Indonesia
2. yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin
3. terdaftar sebagai pemilih di daerahnya
4. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap
6. Seorang pemilih hanya dapat di daftar satu kali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar